Mantan Menkopolhukam, Moh. Mahfud MD merespons perintah eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap terdakwa Silfester Matutina.
Menurutnya, Silfester sebagai terdakwa harus segera diamankan dengan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
BACA JUGA:Siswi SMPN 1 Surabaya Dapat Dukungan Langsung dari Mahfud MD di Ajang Indonesia's Girl 2026
Sebab, Mahfud MD menilai Kejaksaan Agung selama ini hanya menyarankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengeksekusi. Bukan memerintahkan.
Selengkapnya simak berita ini.









