PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk pasangan suami istri yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Keduanya, SLH (30) dan SNT (31), ditangkap di wilayah Kecamatan Rembang, dengan barang bukti sabu seberat ±4,561 gram.
BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Truk Kontainer Tabrak Lima Motor di Pandaan Pasuruan hingga Tewaskan Empat Orang
Keduanya ditangkap karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan.
SLH, pria berusia 30 tahun asal Dusun Beran, Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, dan istrinya SNT, 31 tahun, warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur. Keduanya berstatus WNI dan berprofesi sebagai pekerja swasta.
BACA JUGA:Kurir Shopee Food Penjambret HP Bocah di Pasuruan Ditangkap, Ternyata Tak Cuma Sekali Beraksi
Halaman:










