BANGSAONLINE.com - KPK mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah menjalani operasi pada 29 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemindahan penahanan dilakukan setelah Yaqut dinyatakan pulih oleh tim medis.
“Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pascatindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Budi menambahkan, penyidik kini berfokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Yaqut sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, sebelum kembali ditahan pada 24 Maret 2026.
Dalam perkembangan perkara, KPK juga menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba, yang ditahan pada 8 Juni 2026.
Sebelumnya, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri akibat gangguan kesehatan saluran pencernaan. (rom)










